Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Respon Cepat, Jatanras Polres PPU Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dan Saat Dilakukan Penggeledahan di Temukan Sabu-Sabu

 

Respon Cepat, Jatanras Polres PPU Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dan Saat Dilakukan Penggeledahan di Temukan Sabu-Sabu

 PPU – Jatanras Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membekuk pria inisial JKG (29) Senin (8/5/2023). Pria tersebut terekam CCTV melakukan pencurian di salah satu warung di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam PPU.

“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka JKG pada Minggu (7/5/2023) pukul 04.54 Wita terekam CCTV yang telah dipasang oleh pemilik warung yang juga pelapor atau korban pencurian itu,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan

“setelah melihat etalase rokok, korban merasa curiga karena pendapatan waktu malam itu tidak sesuai dengan sisa rokok yang ada di etalase,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Dian, sekira pukul 15.00 Wita korban baru sadar, kalau uang yang ada di dalam dompet anaknya senilai ratusan ribu rupiah juga telah hilang. Karena merasa curiga korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di warung itu.

Saat korban mengecek rekaman CCTV dipukul 04.54 Wita, terlihat seorang laki-laki mengenakan helm warna ungu, setelan kaos biru, dan tas selempang menyelinap masuk ke dalam warung.

“Di rekaman CCTV itu juga terlihat tersangka mengambil sejumlah rokok dalam etalase. Pelaku juga berusaha membuka paksa kotak amal di warung korban tetapi tidak berhasil, setelah itu tersangka dengan santai meninggalkan warung tersebut,” terang Dian.

Ia menerangkan, berbekal petunjuk dari rekaman CCTV itu, tim Jatanras Polres PPU juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku , selanjutnya bersama Sat Intelkam Polres PPU dilakukan pengejaran ke lokasi tersangka.

“Tersangka berhasil kami bekuk saat berada di Start 1, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PPU,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit flashdisk berisikan rekaman CCTV kejadian pencurian yang diserahkan oleh korban. Sedangkan barang bukti dari tersangka berupa 14 bungkus rokok berbagai macam merek, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam, satu lembar kaos lengan pendek warna hijau tua.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan bawaan tersangka, terang Dian, petugas juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu lengkap dengan alat isapnya. Kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres PPU guna proses lebih lanjut.

Ketika ditangkap, tersangka masih dalam pengaruh narkoba, pihaknya juga masih terus mengembangkan kemungkinan aksi serupa yang dilakukan tersangka di TKP lain.

“Terhadap tersangka, penyidik menyangkakan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya.