 |
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya
menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro
Jaya, pada Kamis, 17 September 2020. (Foto : ANTARA / Fianda Sjofjan Rassa)
|
JAKARTA - Kasus seorang pria yang dimutilasi hingga tewas ditemukan oleh pihak kepolisian di salah satu unit Tower Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 September 2020 malam.
Korban diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) yang bekerja sebagai manajer HRD di salah satu perusahaan.
Ada pula 9 fakta lainnya terkait kasus mutilasi di Kalibata City yang cukup menggegerkan warga sekitar tersebut di bawah ini.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, jasad Rinaldi
Harley Wismanu (RHW) ditemukan saat adanya laporan orang hilang oleh
Muhammad Arief Alfian Firdaus (24).
Ia melaporkan bahwa RHW telah
menghilang sejak 9 September 2020 lalu dengan tempat kejadian di
Apartemen Taman Sari Semanggi dan kantor Pancoran.
Selain itu penemuan jasad tersebut dibenarkan pula oleh Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu, 16 September
2020.
"Memang ada penemuan mayat di Kalibata City di salah satu apartemen, setelah dilakukan autopsi ternyata korban mutilasi dan kebetulan tanggal 12 (September 2020) lalu ada pelaporan orang hilang," ujarnya.
Menurut Kapolsek Pancoran Kompol Anies Supriyanto pada Rabu, 16 September 2020, korban terlebih dulu dibunuh di wilayah Jakarta Pusat oleh pelaku.
2. Ciri-ciri Korban
Korban mutilasi di Kalibata City,
RHW, memiliki ciri-ciri yakni berkulit putih, hidung mancung, rambut
hitam bergelombang, tinggi kurang lebih 170 cm, dan berbadan gemuk
ideal.
3. Pelaku Mutilasi Berjumlah 2 Orang
Berdasarkan keterangan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana
Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya pada Kamis, 17
September 2020, pelaku dalam kasus mutilasi di Kalibata City berjumlah dua orang.
Pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial DAF (26) dan perempuan dengan inisial LAS (27).
4. Kronologi Kasus Mutilasi di Kalibata City
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA, awalnya LAS berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan online yakni Tinder.
Dari
perkenalan tersebut LAS lalu mengetahui bahwa RHW memiliki kemampuan
finansial cukup tinggi hingga timbul niatnya untuk menguasai harta
korban.
"Untuk modus operandi adalah mereka berkenalan dan mereka mengetahui
korban mengetahui memiliki finansial dan berencana menghabisi korban dan
mengambil barang-barang korban," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi
Nana Sudjana.
LAS pun bersekongkol dengan kekasihnya, DAF, untuk menghabisi nyawa korban setelah sebelumnya ia menyewa apartemen di Jakarta Pusat.
Di apartemen itulah LAS dan DAF menghabisi dan memutilasi korban RHW.
5. Motif Kasus Mutilasi di Kalibata City
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkap bahwa motif kasus mutilasi di Kalibata City didorong oleh faktor ekonomi.
"Motif ingin menguasai harta milik korban," ujarnya.
Tersangka LAS pun membujuk korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat untuk melangsungkan aksinya.
Berdasarkan laporan, kedua tersangka berhasil membawa uang milik RHW sebesar Rp97 juta.
6. Satu Tersangka Ditembak Polisi
Aparat Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen
Tindakan itu diambil lantaran tersangka melawan saat dilakukan penangkapan.
"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.
Polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS yang bersikap tanpa perlawanan dan kooperatif.
Pada saat bersamaan, polisi pun menangkap tersangka DAF namun ia melawan hingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki.
Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat.
7. Jasad RHW akan Dikuburkan di Rumah Kontrakan
Berdasarkan laporan dari laman ANTARA, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah sewa yang telah disiapkan untuk menguburkan korban mutilasi RHW.
"Mereka menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan mengubur korban," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana.
Sebelumnya, jenazah RHW disimpan di Apartemen Kalibata City dan akan dikuburkan di rumah tersebut.
"Mereka
berniat akan kubur di belakang rumah kontrakan dia, tapi belum
dilaksanakan karena berhasil ditangkap oleh kita," tambahnya.
8. Kedua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatan sadis tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
9. Korban Sempat Berkuliah di Jepang dan Jadi Youtuber
Seperti
diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, RHW ternyata pernah merantau
ke Negeri Sakura untuk belajar dan menjadi YouTuber.
Ia pun
mengunggah secuplik kehidupannya dalam vlog berjudul 'Merantau di Negeri
Sakura' di kanal YouTube IVS pada 6 Januari 2017.
Saat itu RHW sedang menjadi mahasiswa magister di Tokyo University. Ren panggilannya.
Dalam
vlog tersebut, RHW kemudian menampilkan kampus hingga kediamannya saat
menjadi mahasiswa di Tokyo University of Foreign Studies.
Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen
Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan
keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September.
Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ
bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam
waktu empat hari.
“Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya,
Kamis (17/9/2020).
Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara
LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan
tersebut.
Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui
WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan
harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar
disewa untuk 7-12 September.
Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan
kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih
dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan
LAS dan RHW berhubungan intim.
“Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan
menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana.
Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok
dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka
memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan
ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel.
LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan
jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring,
kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya
pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa
hari.
Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan
sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa
Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku
berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya.
“Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana.
Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk
dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau
Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup,
20 tahun atau pidana mati.
Baca selengkapnya di artikel "Kronologi & Motif Pelaku Mutilasi Korban di Apartemen Kalibata City",
https://tirto.id/f4DQ Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen
Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan
keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September.
Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ
bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam
waktu empat hari.
“Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya,
Kamis (17/9/2020).
Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara
LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan
tersebut.
Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui
WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan
harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar
disewa untuk 7-12 September.
Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan
kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih
dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan
LAS dan RHW berhubungan intim.
“Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan
menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana.
Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok
dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka
memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan
ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel.
LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan
jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring,
kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya
pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa
hari.
Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan
sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa
Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku
berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya.
“Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana.
Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk
dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau
Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup,
20 tahun atau pidana mati.
Baca selengkapnya di artikel "Kronologi & Motif Pelaku Mutilasi Korban di Apartemen Kalibata City",
https://tirto.id/f4DQ Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen
Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan
keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September.
Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ
bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam
waktu empat hari.
“Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya,
Kamis (17/9/2020).
Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara
LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan
tersebut.
Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui
WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan
harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar
disewa untuk 7-12 September.
Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan
kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih
dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan
LAS dan RHW berhubungan intim.
“Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan
menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana.
Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok
dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka
memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan
ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel.
LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan
jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring,
kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya
pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa
hari.
Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan
sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa
Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku
berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya.
“Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana.
Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk
dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau
Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup,
20 tahun atau pidana mati.
Baca selengkapnya di artikel "Kronologi & Motif Pelaku Mutilasi Korban di Apartemen Kalibata City",
https://tirto.id/f4DQKapolda Metro Jaya
Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen
Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan
keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September.
Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ
bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam
waktu empat hari.
“Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya,
Kamis (17/9/2020).
Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara
LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan
tersebut.
Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui
WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan
harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar
disewa untuk 7-12 September.
Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan
kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih
dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan
LAS dan RHW berhubungan intim.
“Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan
menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana.
Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok
dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka
memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan
ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel.
LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan
jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring,
kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya
pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa
hari.
Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan
sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa
Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku
berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya.
“Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana.
Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk
dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau
Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup,
20 tahun atau pidana mati.
Baca selengkapnya di artikel "Kronologi & Motif Pelaku Mutilasi Korban di Apartemen Kalibata City",
https://tirto.id/f4DQKapolda Metro Jaya
Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen
Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan
keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September.
Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ
bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam
waktu empat hari.
“Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya,
Kamis (17/9/2020).
Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara
LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan
tersebut.
Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui
WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan
harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar
disewa untuk 7-12 September.
Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan
kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih
dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan
LAS dan RHW berhubungan intim.
“Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan
menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana.
Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok
dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka
memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan
ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel.
LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan
jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring,
kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya
pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa
hari.
Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan
sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa
Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku
berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya.
“Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana.
Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk
dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau
Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup,
20 tahun atau pidana mati.
Baca selengkapnya di artikel "Kronologi & Motif Pelaku Mutilasi Korban di Apartemen Kalibata City",
https://tirto.id/f4DQ