Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Dua Pria Pemilik 2,053 Gram Sabu

 

 

Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Dua Pria Pemilik 2,053 Gram Sabu

Samarinda – Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan di Jl.ampera, Kel. rawa makmur, kec. palaran, Kota samarinda, Kalimantan Timur, Rabu(17/5/’23).

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. menyampaikan bahwa benar adanya pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Pelaku diketahui berinisial AO (30) Warga Jl. Virgo G.VII, RT 025, Kel. Singa gembira, Kec. Sangatta Utara dan AS (43) warga Jl. Antasari, Kel. Teluk Lerong, Kec. Samarinda ulu, Kota samarinda, Kalimantan timur,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di wilayah Jl.ampera, Kel. rawa makmur, kec. palaran, Kota samarinda, Kalimantan timur. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 16.00 wita.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik yang dibungkus lakban yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 2.053 Gram bruto, 1 Buah Handphone merek Oppo warna hitam, dan 1 Buah Handphone Samsung A03 Warna Hitam,” Ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk di proses hukum lebih lanjut,” Jelas Kabid Humas Polda Kaltim.