Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Satresnarkoba Polres Paser Berhasil Amankan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika


Paser – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (37), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis pada, Rabu (05/04/2023).


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat (Bruto 1,10 Gram), 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah HP Merk VIVO Type V2022 dan uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).


Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan  bahwa  berawal  dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Desa Samuntai Kec. Long Ikis sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, atas Informasi tersebut anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar TKP, selanjutnya pukul 18.30 wita Anggota Resnarkoba Polres Paser Melakukan Penangkapan terhadap seseorang yang di ketahui bernama Sdr. AR yang berada di sebuah rumah Desa Samuntai, Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.


“Selanjutnya di lakukan penggeledahan badan terhadap Terlapor yang disaksikan oleh Kades Setempat dan tidak di temukan apa-apa, selanjutnya di lakukan penggeledahan kamar Terlapor dan di temukan 5 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat dan barang bukti lainnya yang diakui milik Terlapor,” tambahnya.


Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.