Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polsek Muara Badak Amankan Seorang Pria Beserta Sabu Seberat 1,90 Gram

Email

Bontang – Polsek Muara Badak berhasil meringkus Seorang pengedar sabu berinisial Ak (37), Kamis (2/3/2023) pukul 02.00 Wita, di Desa Tanjung Limau, Muara Badak. Dia dilaporkan oleh masyarakat sekitar. Pasalnya, rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.


“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat, dan langsung melakukan penangkapan,” beber Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.


Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket atau 1,90 gram yang disembunyikan dalam baju batik berwarna merah.

“Kedapatan jual sabu dia,” katanya.


Polisi juga mengamankan barang bukti seperti korek gas, sendok takar, tas selempang, baju batik, dan uang tunai Rp 789.000.


Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sudah ditahan di Polsek Muara Badak, ancamannya 20 tahun penjara,” tutupnya.


Humas Polda Kaltim