Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polres PPU Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sotek

Penajam - Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sat Narkoba Polres PPU berhasil mengamankan Pengedar Narkoba di Keluarahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Pada Kamis (16/02) pukul 21.00 Wita malam.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondunuwu, SH., membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Sat Narkoba Polres PPU berhasil mengamankan satu Laki-laki yaitu RA (33) dan satu Perempuan berinisial BA (27) yang diduga menjadi pengedar Narkoba diwilayah Kelurahan Sotek dan telah tertangkap disebuah rumah yang terletak di Rt. 004 Keluarahan Sotek, Kecamatan Penajam yang sedang memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu,“ ujar Iptu Iskandar.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penagkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, “Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat ada melaporkan bahwasanya diwilayah Keluarahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres PPU melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekitar pukul 21.00 Wita, Tim mendatangi sebuah rumah yang terletak di Rt. 004 Keluarahan Sotek, dan mendapati satu Laki-laki yaitu RA bersama satu Perempuan berinisial BA kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap 2 (dua) orang tersebut Tim berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah dompet berwarna orange di bawah jendela yang berisi 2 (dua) lembar plastic C-tick yang berisi masing-masing 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat Bruto 1,62 (satu koma enam dua) gram, lalu saat di lakukan di penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna Hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastic c-tick, 2 (dua) lembar plastic c-tick, 1 (satu) buah sekop plastic berwarna hitam, dan Uang Tunai Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang di temukan di Dapur rumah RA dan BA.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap “RA (33) dan BA (27)”, keduanya menerangkan bahwasanya benar sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik mereka berdua. Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres PPU guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Iskandar.