Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polres Kutai Barat Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Toko dan Bengkel

 

 


Kutai Barat- Satuan Polantas Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur. Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot brong, Sat Lantas melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, Rabu (22/2/2023) pagi.


Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Budi Witikno, SH ," menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong, kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong yang ada di kota Kabupaten Kutai Barat, ucap Kasat Lantas.

Dalam kegiatan tersebut pedagang untuk tidak menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan. Ditambahkanya penggunaan knalpot brong melanggar  UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp.250 ribu.

Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat utamanya pedagang agar tidak menjual knalpot brong karena penggunaanya kenalpot brong sangat menggangu dan bising ditelinga. Kemudian kepada pedagang yang membandel kita beri himbauan pertama, kedua, kalau masih menjual akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.” tutup Kasat Lantas .

Humas Polda Kaltim.