Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sat Resnarkoba Menangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Kasus Narkoba

 

 


Kutai Barat–Sat Narkoba, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dua tersangka yang diamankan yaitu M (29) Swasta, Indonesia/Toraja, SMK Tamat, alamat Kamp. Simpang raya Rt 10 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. EG (31) Swasta, Indonesia/batak, SMK Tamat, alamat Jl, Gotong royong Rt. 17 kec. Palaran Kota. Samarinda Alamat terakhir Jl. Gajah Mada kamp. Barong tongkok kec. Barong tongok kab. Kutai barat.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 Sekitar jam 16.00 Wita Di penginapan AJD yang beralamatkan Kamp. Jengan danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota Satresnarkoba mengamankan (EG) dan di peroleh informasi bahwa (EG) sedang menunggu pesanan Narkotika jenis shabu shabu dari (M) selanjutnya datang seseorang yang telah diketahui identitasnya yaitu (M)

Anggota Satresnarkoba lakukan penangkapan dan penggledahan terhadap (M), didapatkan 1 (satu) buah bekas bungkus Headset warna kuning yang bertuliskan REALMI setelah di buka di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) poket dengan rincian 6 (enam) poket dibungkus plastic klip warna bening, dan 2 (dua) poket narkotika di bungkus plastic klip warna bening yang di lapisi potongan lakban warna abu-abu, dan potongan lakban warna merah yang di simpan di dalam saku celana Panjang bahagian belakang sebelah kanan.

Saat dipertanyakan darimana (M) mendapatkan 8 (Delapan) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut saat tersebut, (M) mengakui bahwa 8 (Delapan) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang didapatkan dengan cara membeli dari Seseorang yang berinisial (N) yang berada di tenggarong.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim.