Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu Di Tanjung Laut Indah

 


Bontang - Satrenarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pengedar sabu, Sabtu (12/11/2022) pukul 17.00.

Tersangka SU (42 ) Warga Tanjung Laut Indah tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Pelabuhan 2, sekitar Pantai Galau, Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

“Tersangka sudah lama dipantau gerak-geriknya oleh anggota Satresnarkoba,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 3 poket sabu yang disimpan di dalam lemari atau seberat 1,79 gram, bersama barang bukti lainnya seperti uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, alat hisap, pipet kaca, korek gas, dan ponsel.

“Saat diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti, tersangka mengakui bahwa sabu itu memang miliknya,” terang Iptu Yazid.

Kapolda Kaltim , Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si  menjelaskan saat ini tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim