Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Satreskrim Polres Paser Amankan 4 Orang Pelajar SMP Pelaku Curanmor di Desa Jone



 Paser - Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil membekuk 4 orang pelaku yang diduga melakukan tindak kriminal pencurian sepeda motor sebagaimana yang telah disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP, Kamis (17/11/2022) siang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan Nopol KT 4228 ET An. Sayid Jafar. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (13/11) pukul 07.00 Wita di Jl. Senaken Gg. Andi Ali 3 Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang 2 diantaranya seorang pelajar SMP an. A (13), D (14), N (13) dan Z (14) yang mana merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut terjadi.

"Pada hari Kamis (17/11) sekira pukul 11.50 wita Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa melihat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di JL. Senaken Gg. Andi Ali 3 Desa Jone Kec. Tanah Grogot. Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan Seorang Pelaku an. A. Kemudian setelah dilakukan Interogasi terhadap Tersangka, ia mengakui bahwa pada saat mencuri Sepeda Motor Honda Beat warna Biru bersama dengan Saudara D, Saudara N, dan Saudara Z. Kemudian Unit Jatanras Polres Paser mengamankan mereka semua dan di bawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut," ungkap Kasat Resktim AKP Gandha Syah Hidayat.

Sumber : Humas Polda Kaltim