Paser – Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat
Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, AIK, M.Si mengatakan bahwa Satuan
Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil membekuk 2
orang pelaku yang diduga melakukan tindak kriminal pencurian sepeda
motor setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait hilang satu
unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam yang terjadi pada,
Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /
215 / XI / 2022 / SPKT.RESKRIM / POLRES PASER / POLDA KALIMANTAN TIMUR,
Tanggal 05 November 2022 pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Honda
Revo Fit warna hitam dengan Nopol KT 3904 EW, 1 buah gunting dan 1 buah
obeng, kejadian tersebut terjadi di jembatan sungai Regutan Desa
Petangis Kec. Batu Engau.
Atas kejadian tersebut Satreskrim
Polres Paser berhasil mengamankan 2 orang pelaku an. Rd (17) dan Hr (17)
warga Desa Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.
"Pada Selasa
(18/10) sekira pukul 23.00 wita sepeda motor Honda Revo warna Hitam KT
3904 EW terakhir kali Pelapor parkir setelah pulang kerja di Jembatan
Sungai Regutan Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, pada
saat pagi hari anak Pelapor akan memakai motor tersebut dan setelah di
cek di jembatan ternyata motor tersebut sudah tidak ada di tempat
terakhir kali diparkirkan," Ucap AKP Gandha Syah Hidayat.
Atas
kejadian tersebut, terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan
kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut
" ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK.