Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polres Kutim Lakukan Penindakan Terhadap Cafe yang Menyediakan Miras

 



Kutim - Polres Kutai Timur menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang melaporkan pesta miras yang digelar oleh 2 Cafe di Kota Sangatta, Sabtu (26/11/2022).

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono yang beberapa waktu lalu telah menyebarluaskan nomor pribadi miliknya untuk digunakan masyarakat, melaporkan tentang adanya kegiatan minum minuman keras yang dilakukan oleh anak dibawah umur di 2 Cafe tersebut.

Kapolres Kutai Timur kemudian memerintahkan Kapolsek Sangatta Utara dan Propam Polres Kutim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah digeledah, ditemukan belasan botol minuman keras berbagai merk yang disembunyikan oleh pihak pemilik Cafe. Mereka beralasan bahwa minuman tersebut digunakan sebagai campuran pada Minuman yang disediakan.

“Mereka telah diimbau sebelumnya untuk tidak menjual dan menggunakan miras, tentu saja mereka juga tidak punya ijin karena diwilayah kita sudah jelas dilarang menjual Miras,” kata Kapolsek Sangatta utara.

Kedua Pemilik Cafe kemudian dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai perijinan dan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Sumber : Humas Polda Kaltim