Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Edarkan Pil Koplo, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur


 Berau -  Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis LL di Jalan Pulau Sambit, Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, tersangka berinisial MS (23). Kronologis penangkapan bermula pada Minggu (6/11/2022), Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur mendapat informasi pada pukul 15.00 WITA, bahwa MS mengambil lemparan yang diduga pil koplo di Gang Aji Mangku, Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur.

“Kemudian petugas melakukan pembelian terselubung melalui seseorang di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb,” ungkapnya, Senin (7/11/2022).

Dari hasil pembelian itu, didapat 69 butir pil LL. Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil diringkus di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb.

Dalam penangkapan itu, polisi menggeledah MS. Ditemukan barang bukti berupa 18 butir pil LL, uang tunai Rp400 ribu, satu plastik klip, 2 korek gas, satu pipet kaca, satu bungkus rokok, dua tas, satu unit telepon seluler dan satu unit motor.

“Total barang bukti obat LL adalah 87 butir,” bebernya.

Kapolda Kaltim , Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si  menjelaskan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

HUMAS POLDA KALTIM