Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Simpan 12 Gram Sabu, Tiga Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

KompasIndonesia.com, Penyalahgunaan narkoba di Kota Balikpapan masih terus terjadi. Beberapa hari lalu misalnya, jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pelaku berinisial SA (32).

Dari tangan oknum warga Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan itu, pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 12,98 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu. Dengan TKP di Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Tepatnya di pinggir jalan.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas laporan itu, Satresnarkoba kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, anggota melihat pelaku di TKP. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan,” kata Roganda saat jumpa pers, Jumat (13/5).

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam kantong sebelah kanan bagian depan yang digunakan pelaku. Dan satu paket narkotika jenis sabu dalam tas selempang milik tersangka.

“Dari dua paket itu, total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 12,98 gram,” ungkapnya.

Karena terbukti, anggota langsung meringkus SA. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Gunung Bahagia. Dari situ aparat mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, handphone, tas dan kantong plastik.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Roganda.

Saat diintrograsi, SA mengaku jika dirinya merupakan kurir. Ia mendapat barang dari Samarinda. Pemiliknya AN, kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

“Tersangka SA juga diketahui sudah empat kali menjalankan aksinya. Dengan bayaran Rp 600 ribu setiap selesai mengantarkan barang,” jelas Roganda.

Dalam menjalankan aksinya, SA dan AN lebih dahulu janjian bertemu di tempat tertentu. Setelah itu, AN akan menaruh sabu di tempat yang disepakati.

“Selanjutnya SA akan mengambil barang tersebut. Nanti SA yang akan mengemas ulang dalam paket yang lebih kecil untuk kemudian diedarkan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dan Subsider Pasal 112 Ayat 2. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara.