Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Komunitas Pengawas Protokol Kesehatan Sudah Disebar ke Tempat Keramaian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya (Foto : Tribunews.com)

JAKARTA
- Polda Metro Jaya bersama PMI dan Kodam Jaya menggandeng sejumlah organisasi masyarakat menjadi satu komunitas untuk mengawasi protokol kesehatan pencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Mereka akan disebar ke sejumlah titik tertentu, diantaranya terminal, stasiun dan halte bus guna menegur masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan. 

Menggandeng Ormas merupakan salah satu cara menambal kekurangan personel dalam melaksanakan pengawasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komunitas pengawas protokol kesehatan diberikan sebuah rompi sebagai penanda. Anggota komunitas memiliki kewenangan untuk menegur masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.

"Makanya dibentuk lah komunitas-komunitas. Kemarin sudah kita launching komunitas, kita berikan dalam bentuk rompi. Komunitas ini orang-orang yang komunitasnya di daerah," terang Yusri kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

"Kemarin kita lakukan di Pasar Tanah Abang, di Pasar Tanah Abang itu ada Blok A, B, C ada orang di Blok A yang dituakan, tokoh masyarakat, tokoh orang-orang yang memang disegani di situ. Kemudian pengurus dari pasar tersebut. Itulah yang menjadi komunitas yang mendisposisikan masyarakat, mengawasi, menegur masyarakat, di satu sisi Satgas kami juga turun," sambung Yusri.

Yusri melanjutkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan saat ini karena setiap harinya di wilayah DKI Jakarta jumlah penderita Covid-19 terus bertambah.

Yusri berharap masyarakat bisa mengerti dengan tugas dan tanggungjawab komunitas protokol kesehatan tersebut.

"Satgas juga untuk di jalan raya ada yang namanya operasi yustisi 8 titik di yang kiya siapkan di Jakarta ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini. Ya sudah bergerak sejak kemarin-kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan yang kita kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan Perhubungan polisi TNI semua di belakang karena mengacu pada peraturan Gubernur nomor 79 di sini," tutupnya.