Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Serap Aspirasi Masyarakat, Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat

 

 


Balikpapan - Polda Kaltim menggelar kegiatan jumat curhat di Caffe Dejong Jl. Manuntung no 17 Kec. Balikpapan Selatan, Kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Polda Kaltim dalam mendengarkan dan menanggapi keluhan serta permasalahan masyarakat secara langsung. Jumat (26/04/24).

Kegiatan ini turut di hadiri  sejumlah tokoh dan perwakilan penting antara lain, AKBP Moh Roni Mustofa,S.I.K.,M.I.K. Wadirlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo,S.H. Kabag Binops Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Windia Nugraha, S.H.,M.H. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K, M.Si Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Budi Heryawan, S.Sos KAsubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijana Kasubdit Penmas Polda Kaltim, AKBP Rizky Ditpolair Polda Kaltim, AKBP Anhar Noor,S.H. Ditpamobvit Polda Kaltim, AKBP Fajar Ditsamapta Polda Kaltim, AKBP Tigor Ditnarkoba Polda Kaltim, Kompol Marhadi Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Laode Prasetyo Fuad,S.H.,S.I.K. Kasat PJR, AKP Heru Ditbinmas Polda Kaltim, AKP Abu Sangit,S.H. Kapolsek Balikpapan Selatan, IPTU Yudi Ditreskrimum

Serta M. Hakim Camat Balikpapan Selatan, Bhabinsa Kec Balikpapan Selatan Bpk Bagus dari BPTD, Bpk Galib Ka UPTD wil Balikpapan, Bpk Doni Jasa Raharja, Ketua RT dan Ketua LPM Balikpapan SelatanDr. Elisabeth Kabid Kesehatan Dinkes Bpp, Lurah wilayah Kec Balikpapan Selatan, Babinkamtibmas Kec Balikpapan Selatan

Beberapa pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak kepolisian juga disampaikan dalam forum ini, salah satu pertanyaan yang diajukan dari Bapak Yuniar bertanya perihal trend sepeda listrik & motor listrik sebatas mana bisa digunakan ?.

Terkait hal itu Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endra Jaya, Si.I.K,.M.Si. menanggapi sesuai peraturan Permenhub RI no 45 tahun 2020 bahwa penggunaan sepeda litrik diantaranya harus tetap menggunakan helm, umur minimal pengendara adalah 12 tahun serta tidak boleh digunakan dijalan raya,sepeda listrik digunakan di jalur khusus non jalan raya,komplek perumahan,perkantoran & area wisata.motor listrik dapat digunakan di jalan raya setelah dilakukan registrasi di kepolisian.

Polda Kaltim berharap kegiatan ini menjadi wadah yang baik bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi langsung dari pihak berwenang, serta memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam membangun komunitas yang aman dan harmonis.