Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polsek Samboja Tangkap Pemuda 24 Tahun, Karena Miliki Sabu-sabu


Kukar - Polsek Samboja berhasil mengungkap dan menangkap RP (24), pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tepatnya di RT 4 Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja. Pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas pun langsung mendatangi tempat yang dimaksud, yaitu di dalam Kuburan Muslimin. Saat petugas menghampiri terlihat seorang laki-laki langsung berlari yang kemudian dikejar oleh petugas.

"Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,26 gram," ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Plt. Kapolsek Samboja IPTU Sutomo.

Sehingga atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Samboja, guna dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.