Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polres Bontang Amankan Seorang Pria Pemilik 4,96 Gram Sabu

Bontang – FR (26) tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin 29 Mei 2023 pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan pria itu ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Bersama barang bukti 11 poket sabu atau 4,96 gram.

“Dia baru pulang beli sabu naik motor,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu handphone, kertas tisu, dan motor. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Polisi masih mendalami kasus ini.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim