Balikpapan
- Ditresnarkoba Polda Kaltim laksanakan pemusnahan barang bukti
narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti ganja ini dimusnahkan
dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Senin
(16/10/2023).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka
serta dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman
Wijana, Paur Minopsnal Bag Binopsnal Ditresnarkoba IPTU Wariston
Simanjuntak, S.E serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan
Negeri Balikpapan.
AKBP Nyoman mengatakan pemusnahan barang bukti
narkoba jenis sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan dari 2
orang tersangka yang berhasil diamankan di Kota Samarinda.
Barang
bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat
93,06 gram dan 18 butir ekstasi seberat 7,47 gram dengan cara di
blender menggunakan air.
“Dengan pemusnahan barang bukti
narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku
tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan
masyarakat yang bersih dari narkoba.” tutup AKBP I Nyoman Wijana