Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Hotel Musyafir, Jalan Sutan Syahrir, Kota Bontang, pada hari Kamis (14/09/23).
Dengan perkembangan dilapangan, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap fakta bahwa tersangka SR juga terlibat dalam tindak pidana aborsi terhadap janin yang berasal dari hubungannya dengan pacarnya. Dimana kedua pasangan tersebut menguburkan janinnya di Hotel Musyafir Bontang.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menerangkan bahwa, penangkapan terhadap kedua tersangka SR (23) dan MK (21) dilakukan di City Mall Bontang Jln.Jendral Soedirman Kel.Tanjung Laut Kota Bontang.
Didalam proses penyidikan, Tim Rajawali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 (satu) lembar selimut warna ungu, 2 (dua) lembar baju kaos warna hitam, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Kabid Humas menuturkan, selanjutnya tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penguburan jenazah janin. Hasil dari olah TKP ini kemudian digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan. Lanjutnya, dilakukan visum terhadap jenazah janin dan tersangka untuk mendapatkan bukti lebih lanjut terkait kasus ini.
"Jenazah janin kita titipkan di RSUD Bontang untuk proses lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Tim untuk memastikan pertanggungjawaban hukum kepada tersangka yang terlibat", tutup Kabid Humas.