Paser - Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial A (36) dan seorang wanita berinisial L (33), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang pada, Jum'at (8/9).
Adapun barang bukti berupa 8 Paket Berisi Serbuk Kristal Warna Putih Bening Yang Di Duga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berbagai Macam Ukuran. (Bruto 5,94 Gram), 1 buah sendok takar warna hitam terbuat dari sedotan, 1 buah sendok takar warna putih bening yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah toples bulat warna silver, 1 unit motor Yamaha, 2 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Kemudian pada hari Jumat (8/9) pukul 03.00 wita anggota Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan disebuah rumah yang dimaksud,” ujarnya.
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan ketua RT setempat dengan hasil di temukan 8 paket berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu berserta barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.