Adapun barang bukti berupa 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu Bruto 1,30 gram, 3 lembar tisu warna putih, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah buah HP dan 1 buah dompet berserta uang tunai sebesar Rp.985.000.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan kemudian pada hari Senin (3/7) sekira pukul 00.30 wita anggota mengamankan 2 orang tersangka,” ungkapnya.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik pelaku dengan di saksikan oleh warga sekitar sehingga menemukan 2 paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus tisu warna putih yang di simpan di dinding rumah dan barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.
Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan 1 buah senjata api rakitan laras pendek dengan amunisi sebanyak 2 butir yang di akui milik sdra. MA.
“Untuk perkara senjata api rakitan laras pendek berserta amunisinya akan di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Paser,” tutur AKP Suradi.
Atas kejadian tersebut, kedua orang tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.