Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Satresnarkoba Polres Paser Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

 


Paser – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil meringkus 3 orang pelaku berinisial WJ (29), SM (49) dan W (33) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam pada, Rabu (03/05/2023) malam.

Adapun barang bukti berupa 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu (Bruto 0,24 Gram), 1 pack plastic klip kosong, 1 bendel pelastik klip kosong, 1 botol yang berlakban warna hitam coklat, 2 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik warna putih bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok merk SAMPOERNA, 1 buah HP merk OPPO F5 warna hitam, 1 buah buah HP merk OPPO A5 warna biru, 1 buah HP merk Redmi 5 plus warna hitam dan Uang Tunai Senilai Rp. 480.000.

WhatsApp Image 2023 05 05 at 15.25.24.1

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, mengatakan bahwa berawal dari informasi masyarakat di sebuah rumah di Desa Batu Butok sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan.

“Selanjutnya pada pukul 21.30 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan Penangkapan terhadap 2 orang berinisial WJ dan SM lokasi dimaksud, kemudian di saksikan oleh Kades Setempat, dilakukan penggeledahan Badan / Pakaian / Rumah dan tempat-tempat tertutup lainnya sehingga menemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu di sebuah kotak rokok merk Sampoerna milik Sdr. WJ dan barang bukti lainnya,” paparnya.

“Kemudian 2 orang pelaku menerangkan bahwa mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. W, atas keterangan tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap Sdr. W, kemudian sekitar pukul 21.45 wita anggota Sat Resnarkoba mengamankan Sdr. W di jalan poros Desa Batu Butok Kec. Muara Komam dan di temukan 1 buah HP merk Redmi 5 plus warna hitam dan uang tunai Sebesar Rp 30.000.,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.