Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sat Resnarkoba Polres Kubar Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

 

Kubar - Satresnarkoba Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, Satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu.
 
Pelaku adalah IH (30), Laki-Laki, Swasta, Indonesia/Makassar, SMA Tamat, warga Kamp. Busur Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.
 
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, satu tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti.
 
Barang bukti yang diamankan 1  (satu) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 10,2 Gr, 1 (satu) buah kotak yang dibungkus lakban coklat  yang terdapat tulisan "(IH) BARONG TONGKOK KUTAI BARAT", 2 (dua)  lembar plastik Bubble Wrap warna hitam, 4 (empat) ball plastik klip warna putih bening ukuran kecil, 1 (satu) ball plastik klip warna putih bening ukuran sedang, 1 (satu) buah Tas  warna hitam bertuliskan Roti O , 1 (satu) Unit motor VARIO warna merah beserta kunci kontaknya, dan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO warna biru.
 
Pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023  Sekitar jam 13.00 Wita, dipinggir jalan Simpang Asa Kamp. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, Awalnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu (IH) ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu.
 
Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan didaerah Simpang Asa Kamp. Barong Tongkok. Saat melihat (IH) berada  dipinggir jalan Simpang Asa Kamp. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok yang sedang berjalan membawa Tas warna hitam bertuliskan Roti'O yang didalamnya terdapat kotak yang dibungkus lakban warna coklat berupa paketan yang mencurigakan.
 
Anggota Sat Resnarkoba  langsung melakukan penangkapan terhadap (IH) dan dilakukan penggeledahan terhadap kotak yang dibungkus lakban coklat yang dibawa oleh pelaku. Saat dibuka didalamnya ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, 2 (dua)  lembar plastic Bubble Wrap warna hitam, 4 (empat) ball plastic klip warna putih bening ukuran kecil dan 1 (satu) ball plastic klip warna putih bening ukuran sedang.
 
Saat dilakukan penggeledahan terhadap (IH) yang saat tersebut ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO warna biru yang diperuntukkan untuk menghubungi Supir Travel yang membawa kotak paketan tersebut dan diperuntukkan untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
 
Dipertanyakan kepemilikan dari 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik pelaku yang didapatkan di Samarinda.
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan prose hukum/penyidik lebih lanjut.