Sehubungan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melaporkan kepada AKP Wawan Gunawan, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.
Hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 21.30 Wita, di Sebuah rumah Kamp. Lambing Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat. Tim Satresnarkoba Polres Kubar langsung turun ke lokasi, setelah tiba dilokasi tim melihat pelaku (J) berada dibawah kolong rumah. Dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa 6 (enam) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip putih dengan berat 1 Gram bruto, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan CK, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang bertuliskan MUJUR ABADI, 1 (Satu) buah plastik klip ukuran kecil warna bening, dan 1 (satu) serokan yang terbuat dari potongan serokan warna putih.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH