Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sat Resnarkoba Polres Kubar Amankan Pria Beserta 7 Poket Sabu Siap Edar

 

Sehubungan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melaporkan kepada AKP Wawan Gunawan, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.

WhatsApp Image 2023 05 22 at 09.27.30.1

Hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 21.30 Wita, di Sebuah rumah Kamp. Lambing Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat. Tim Satresnarkoba Polres Kubar langsung turun ke lokasi, setelah tiba dilokasi tim melihat pelaku (J) berada dibawah kolong rumah. Dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ditemukan 7 (enam) poket Narkotika yg diduga jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1 gram bruto. Pelaku (J) mengaku bahwa barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa 6 (enam) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip putih dengan berat 1 Gram bruto, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan CK, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang bertuliskan MUJUR ABADI, 1 (Satu) buah plastik klip ukuran kecil warna bening, dan 1 (satu) serokan yang terbuat dari potongan serokan warna putih.

“Keseluruhan barang bukti tersebut dinyatakan benar sebagai pelaku (A), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH

Humas Polda Kaltim