Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Lakukan Aksi Antar Provinsi, Spesialis Ganjal ATM Diamankan Polresta Balikpapan

 

Balikpapan - Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus operandi ganjal ATM yang terjadi di sejumlah tempat di Balikpapan, Banyuwangi, Denpasar, Probolinggo, Sampit, dan Tapin. Tim Jatanras Polresta Balikpapan sukses mengungkap kasus pencurian (23/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rentang waktu 22 - 23 Mei 2023 di sejumlah lokasi di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten Paser. Identitas pelapor (JY) adalah seoranh karyawan bank yang dibobol pelaku.

Kejadian utama terjadi pada tanggal 10 Mei dan 11 Mei 2023 di empat mesin ATM di Balikpapan. Mesin ATM yang terkena ganjal adalah ATM di Indomart Stalkuda, ATM di Kilo 2 Terminal Bus Pulo Indah, ATM di Kaltim Post Kilo 3, dan ATM di Poltek Kilo 8.

Pelaku pencurian tersebut berinisial sebagai PA(47), seorang wirausaha, Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu RH(45) dan BS(44), keduanya beralamat di Malang. Identitas pelaku lainnya adalah AG (34), yang beralamat di Lampung.

Kronologis kejadian ini dimulai saat pelapor atau pengelola PT Uga Artha melakukan pengecekan pengisian uang di mesin ATM dan menemukan adanya selisih uang. Untuk menginvestigasi lebih lanjut, dilakukan pengecekan CCTV pada hari Rabu dan Kamis tanggal 10 hingga 11 Mei 2023. Hasil pengecekan tersebut mengungkapkan adanya kerugian sebesar Rp50.100.000 di ATM Balikpapan RM baru Asian, Rp18.800.000 di ATM Balikpapan gedung biru Kaltim Post, Rp19.200.000 di ATM Balikpapan gedung Mitra Indah Lestari, dan Rp9.600.000 di ATM Balikpapan kampus Politeknik. Total kerugian yang dialami oleh pelapor mencapai Rp97.700.000.

Selama penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan mencakup 3 unit HP Oppo, 2 unit HP senter, 3 dompet pelaku, 1 buah tang, 2 buah obeng, 2 buah kawat, 4 identitas diri pelaku berupa 3 KTP dan 1 SIM, serta 6 kartu ATM yang digunakan untuk eksekusi pencurian.

Langkah yang diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus ini antara lain memeriksa saksi-saksi terkait, mengamankan para tersangka beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polresta Balikpapan dan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana, terutama pencurian dengan modus ganjal ATM. Kepolisian akan terus bekerja keras dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi para nasabah perbankan di wilayah tersebut.