Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Press Release Penertiban Kosmetik Ilegal dan Kasus Penggelapan CPO

 088bf7ac 3f77 41ef b3c4 9085788121e6

Press Release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.,didampingi Kasubdit Gakkum Polairud, dan BPOM. Hadir pula dalam kesempatan ini, tamu undangan yakni para awak media.

a2384290 b787 4742 be40 a166f8147594Aksi Penertiban Kosmetik Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya merupakan suatu upaya BPOM untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan menunjukan kinerja BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan target Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), Kosmetik mengandung Bahan Berbahaya, dan Kosmetik Kedaluwarsa/Rusak.

Sebagai himbauan kepada masyarakat, BPOM menyampaikan pesan agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik aman dengan selalu melakukan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

04b2afa1 6c64 4258 aefd aec89a1ed46bSelain itu berdasarkan hasil pemeriksaan ada empat tersangka penggelapan CPO, dan satu penadah. Barang bukti yang di sita dari empat tersangka yaitu 1 unit Hp, 23 segel mainhole, 4 balok kayu dengan Panjang 1 meter, dan uang sebesar 9 juta rupiah, sedangkan barangbukti dari penadah 1 unit Hp dan uang sebesar 100 juta rupiah.

Empat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e atau Pasal 374 KUHP, dan Tersangka penadah terkena Pasal 480.