Menyikapi kondisi tersebut, Personel Polsek Sungai Pinang segera mengambil langkah untuk melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan Jalan D.I. Panjaitan – Jalan Bukit Alaya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Pengaturan lalu lintas dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang terkendala akibat tergenangnya badan jalan oleh genangan air setinggi 30-40 cm, yang mana hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda empat jenis truk dan kendaraan besar lainnya, sedangkan pengendara yang menggunakan roda dua, Personel Polsek Sungai Pinang mengimbau untuk menunggu sementara waktu hingga genangan air surut atau memilih jalur alternatif yang tidak terdampak banjir.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H. menuturkan bahwa Personel Polsek Sungai diwajibkan untuk mengetahui perkembangan situasi di wilayah hukumnya termasuk tanggap bencana seperti banjir yang kerap melanda Jalan D.I. Panjaitan – Jalan Bukit Alaya.
Humas Polda Kaltim