Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Berantas Perusak Generasi Muda, Polsek Samarinda Seberang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba


Samarinda Seberang – Mendapat informasi masyarakat diduga ada peredaran narkoba jenis sabu di wilayah, personil opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda Polda Kaltim bergerak untuk menangkap pelaku. Senin, 22/05/23

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja Putra, S.I.K melalui Panit 1 Reskrim Ipda Dedi Lantang, SE, mengatakan menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP yang di laporkan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota
berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan norkotika jenis sabu sabu atas nama SD Als. D (36) yang merupakan warga Jl. Ammani Selatan Rt. 01 Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mendapatkan dari orang tidak dikenal yang selama ini hanya berkomunikasi melalui WA

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu yang diselibkan di dalam Al-quran dengan berat 0,26 gram brutto, 1 bendel plastik klip, 1 unit handphone merk Realmi warna hijau dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) di amankan guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara, pungkasnya

Humas Polda Kaltim