SAMARINDA – Bawa sabu seberat seberat 1,07 gram dan 1007,68 gram. Sandi Putra dan Eno Rahmadani warga Kel. Sungai dama Kec. Samarinda ilir – Kota Samarinda, Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Penangkapan tersebut dilakukan
pada hari sabtu, tanggal tanggal 8 April 2023.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi mengatakan bahwa tersangka Sandi Putra dan Eno Rahmadani ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu – sabu.
“Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Ade Irma Suryani, Gg.01 No.- RT.- Kel. Sungai pinang dalam Kec. Samarinda kota – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan).” Ujar Kapolresta.
Menurut Kapolresta Samarinda, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl. Ade Irma Suryani, Gg.01 No.- RT.- Kel. Sungai pinang dalam Kec. Samarinda kota – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan) sering dilakukan transaksi Narkotika.
Kemudian setelah dilakukan introgasi bahwa masih ada barang bukti lainnya yang berada di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Indah No.32 Rt.19 Kel. Sungai dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda.
“Kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas Kapolresta.
Humas Polda Kaltim