Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sat Resnarkoba Polres Paser Berhasil Amankan Seorang Pria Pemilik Obat Keras Jenis Yorindo

Paser – Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba Obat keras jenis Yorindo di Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin, Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (30/03/2023) malam.

Adapun pelaku An. Candra (33) dengan barang bukti berupa 74 butir obat keras jenis “YORINDO” warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “Y”, 1 lembar tisu warna putih, 1 Buah kotak rokok merk BIGNUM BOLD warna Hitam, 1 Buah kotak rokok merk TITAN BOLD warna merah, 1 buah pelastik bekas bungkus rokok, 1 buah HP merk OPPO A12 warna Biru dan Uang Tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalu Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan  Berawal dari anggota Sat Resnarkoba melakukan patrol terselubung kemudian pada saat pukul 21.00 wita anggota mengamankan seseorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berada di pinggir Jl. Yos Sudarso Kec. Tanah Grogot, kemudian anggota mengamankan laki laki tersebut dan setelah di tanyai bernama sdra. RA. Kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan di temukan 13 butir obat keras jenis YORINDO yang di bungkus pelastik warna bening kemudian anggota sat resnarkoba menanyakan dari mana mendapatkan obat keras jenis YORINDO tersebut kemudian sdra. RA menjelaskan bahwa dia mendapatkan obat keras jenis YORINDO tersebut dari sdra. CANDRA,” ungkap Kasat Resnarkoba.
“Kemudian atas informasi tersebut anggota sat resnarkoba langsung mencari sdra. CANDRA, kemudian pada pukul 23.00 wita anggota sat resnarkoba mengamankan sdra. CANDRA di Jl. Sultan Ibrahim Khaliludin, kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan dan di temukan 49 butir obat keras jenis YORINDO yang di bungkus di dalam tisu warna putih yang di masukan ke dalam kotak rokok TITAN BOLD warna merah, di temukan juga 1 buah HP merk OPPO A12 warna biru kemudian anggota sat resnarkoba melakukan pengeledahan di rumah sdra. CANDRA dan di temukan juga obat keras jenis YORINDO sebanyak 12 butir di dalam kotak rokok BIGNUM BOLD warna hitam dan barang bukti lainnya yang mana di akui milik sdra. CANDRA,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut Terlapor dan saksi serta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.