Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Loa Kulu


Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di desa Ponoragan, Senin (24/4).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Aandika Prasetyo menerangkan Awalnya Pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 17.00 wita, waktu itu korban datang ke rumah Pelapor dan istri pelapor iseng menanyai korban “Kamu pernah diapai sama bapaknya WULAN alias L (55) yang merupakan pelakunya.

Korban menjawab bahwa pernah dikacak payudaranya, kemudian istri pelapor bilang ” Itu lho, sudah masuk pelecehan seksual, bisa dilaporkan Polisi karena masih anak dibawah umur”,

Saat di tanyai saksi bahwa mau dilaporkan ke Polisi Pelaku L mengatakan, “Kan kejadian itu sudah sebulan yag lalu dan juga mengakui bahwa Korban hanya dikacak kacak payudaranya, sedangkan yang satunya lagi sempat ditelanjangi dan kemaluannya sempat digesek-gesek sama kemaluan pelaku namun tidak dimasukkan.

Selanjutnya saksi menemui orang tua korban dan menceritakan kejadian yang dialami anaknya, mendengar penjelasan tersebut kemudian orang tua korban langsung melapor ke Polsek Loa Kulu karena merasa keberatan.

Kapolsek juga menjelaskan Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap 2 anak dibawah umur dengan cara membujuk rayu memberikan uang sehingga korban membuka celananya dan tersangka meremas payudara serta menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban.

“Pada Hari Senin Tanggal 24 April 2023 Unit Reskrim Loa Kulu mendapatkan informasi dari orang tua korban bahwa pelaku L bertempat tinggal di Lobang Perak RT 001 Desa Sumber Sari Kec. Loa Kulu Kab. Kukar, kemudian Unit Reskrim Loa Kulu dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Ferindra bergegas mendatangi TKP dan benar pelaku berada di kediamannya.

Setelah dilakukan introgasi ia telah melakukan perbuatan Cabul. Atas pengakuan tersebut tersangka L langsung dibawa oleh Tim dari Unit Reskrim Loa Kulu ke Mapolsek Loa Kulu untuk dilakukan proses hukum.

Sebagai informasi, unit reskrim juga mengamankan barang bukti berupa Satu Lembar Pakaian Warna Pink, Satu Lembar Celana Motif Garis, Satu Lembar Celana Dalam Warna Kuning, Satu Lembar Pakaian Warna Biru Motif, Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru Silver dengan Nopol KT 2655 CAF.

Humas Polda Kaltim