Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Tak Butuh Waktu Lama, Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

 

Samarinda - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Gelar Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Tehadap Anak, bertempat di Mako Polresta Samarinda, Kamis ( 09/03).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si menjelaskan dalam Release, telah diamankan satu orang pelaku perbuatan Cabul tehadap Anak berinisial U (47 Tahun).
Kejadian ini terjadi pada hari Jum'at tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WITA. Awalnya korban biasanya pulang dari Sekolah biasanya duduk di Pos Kamling. Kemudian datang Pelaku, lalu diajak pulang. Kemudian, pada saat dalam perjalanan pelaku singgah di salah satu Gang yang ada di Kelurahan Tanah Merah, lalu mencabuli korban.
Atas kejadian tersebut Orang tua korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil Penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda. Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekitar Pukul 13.00 WITA telah melakukan penangkapan tehadap pelaku berinisial U (47 Tahun) di salah satu Rumah.
Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 Lembar Kemeja Motif Batik, 1 Lembar rok sekolah warna merah dan 1 Lembar celana panjang warna hitam gambar Mickey Mouse.
Atas perbuatannya, Pelaku U (47 Tahun) dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5000.000.000,- (Lima milyar Rupiah).
Humas Polda Kaltim