Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Satresnarkoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria Beserta 3,64 Gram Sabu

  

Bontang- Polres Bontang berhasil mengungkap kasus narkoba. Pria berinisial Ma (42) ditangkap di rumahnya di Nyerakat Kiri, Bontang Lestari, pada Jumat 17 Maret 2023, pukul 13.10 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskoba Iptu M Yazid, S.H.mengatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya.

807B8B07 5F23 4136 9565 A257597A88D0

Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu atau seberat 3,64 gram


“Disembunyikan dalam kotak rokok, disimpan di atas lemari kamar,” ungkapnga.

Selain itu polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti bong sabu, bungkus rokok, sedotan runcing, dompet, dan ponsel.

Tersangk dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


Humas Polda Kaltim