Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polsek Pulau Derawan Berhasil Ringkus Seorang Pemuda Pembawa Senjata Tajam

 


Berau - Seorang pemuda berusia 24 tahun dibawa ke Mapolsek Pulau Derawan lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Dermaga Sidayang Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, pada Jumat (17/3/2023) dini hari sekira pukul 00.10 WITA.
Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau disingkat kamtibmas, Polsek Pulau Derawan rutin mengadakan patroli di kampung-kampung yang berada di wilayah hukumnya.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan pelaku berinisial BD usia 24 tahun, kedapatan membawa sajam berupa badik, lengkap dengan sarungnya. Saat itu, BD sedang nongkrong bersama teman-temannya.
“Kami mendapat laporan, ada sekumpulan pemuda nongkrong hingga tengah malam di Dermaga Sidayang. Kami datangi, ternyata ada (masih nongkrong, red). Mereka nongkrong sambil pesta miras,” ungkap Ridwan Lubis, Jumat (17/3/2023) siang.
Para pemuda itu, tidak langsung dibubarkan, tetapi dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terlebih dahulu.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa senjata tajam ke dermaga. Maka dari itu kami lakukan penggeledahan,” bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu bilah badik lengkap dengan sarungnya milik BD yang disimpan di pinggang sebelah kiri.
“Kepada para pemuda lain kami langsung lakukan pembubaran dan mengimbau agar segera pulang ke rumah. Sementara BD, kami bawa ke Mapolsek Pulau Derawan untuk di proses lebih lanjut,” jelas Lubis.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Yang mana berbunyi:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”