Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polres Bontang Amankan Seorang Wanita Pelaku Penipuan

 

Bontang – MA (31) warga Loktuan, dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan oleh rekannya sendiri dengan bujuk rayunya menjanjikan korban pekerjaan sebagai honorer dan kerja diperusahaan hingga berhasil mengibuli 11 korbannya. Aksinya sudah dia lakukan sejak Januari 2023 lalu.


“korban diminta bayar uang dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta,” ungkap Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.

 

Uang yang diminta dari korban digunakan untuk untuk membeli seragam alasannya. Tapi selang sebulan, korban merasa curiga, lantaran tidak ada panggilan kerja.


Tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan lantaran terlilit utang. Saat ini polisi masih mendalami, kemungkinan bertambahnya korban, dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Humas Polda Kaltim