Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Edarkan 17,85 Gram Sabu, Pasangan Suami Istri Digelandang Ke Polres Bontang

 AA81A364 EE9B 4712 8101 14E59DE2F04A scaled

Bontang –  Satresnarkoba Polres Bontang menangkap pasangan suami istri di Guntung, Selasa 21 Maret 2023 pukul 19.10 Wita.

Mereka terlibat kasus narkoba. Polisi berhasil mengamankan 23 poket sabu atau seberat 17,85 gram.

17F1696B FC83 4257 BC52 B3E45996766F

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

PR yang sehari-seharinya merupakan ibu rumah tangga, ditangkap saat keluar rumah menggunakan motor.

Ditemukan 4 poket sabu di dashboard motor yang disimpan dalam botol permen.

Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Dan ditemukan 19 bungkus sabu dalam dompet, yang disimpan dalam kamar.

“Suaminya tahu, dan mereka sama-sama menggunakan uang hasil penjualan karena dia pengangguran,” jelasnya.

Sabu itu mereka dapat lewat jasa mobil travel dari Samarinda.

Mereka pun dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim