Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sat Resnarkoba Polres kutim Ringkus 2 Orang Penyalahgunaan Narkotika

 


Balikpapan – Peredaran Narkoba di Kutai Timur semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali dua pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Sat Resnarkoba Polres kutim. Rabu (15/2/2023). Pukul 15.30 Wita

Dua Pelaku berinisial JM (28) dan AA (50) berhasil diamankan di Desa rantau panjang kec. Telen kab. kutim

Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota oleh Sat Resnarkoba Polres kutim wilayah Desa rantau panjang kec. Telen kab. Kutim, sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh Sat Resnarkoba Polres kutim, ucap Kombes Yusuf.

Pada hari Rabu tanggal 15 Febuari 2023 sekira pukul 15.30 wita agt Opsnal SatResnarkoba polres kutim berhasil mengamankan 1 ( satu ) org laki laki yg sedang  berada diatas motor di lahan sawit Desa Rantau Panjang Rt.06 Kec Telen, Kab. kutim, setelah ditanya mengaku berinisial O Anak dari YAN LAING (ALM), kemudian dilanjutkan penggeledahan dan mendapatkan 14  ( empat belas ) poket  yg diduga Narkotika jenis sabu yang mana 4 (empat) poket di simpan oleh Sdra. O Anak dari YAN LAING (ALM) di dalam 1 (satu) tas bagian depan, kemudian 8 (delapan) poket ditemukan di 1 (satu) kotak charger warna biru, dan 2 (dua) poket ditemukan di 1 (satu) dompet warna hitam merk levis. Kemudian di lakukan pengembangan dan mengamankan Sdra.NASH JUNUDI. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

”Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” ujarnya
Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara” tutur Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Humas Polda Kaltim