Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 10,30 Gram

Balikpapan – Dit Resnarkoba Polda Kaltim menggelar pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (02/02/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Pemusnahan BB narkoba berlangsung di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes pol Yusuf Sutejo S.I.K., M.T.

Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan tersangka MS di tempat Kejadian Perkara di Jl. AW Syahrani, Gang Pandan Wangi 1,No.11 Kel. Air hitam, Kec.Samarinda Ulu,Kota Samarinda.

Barang bukti sabu sebanyak 10,30 gram dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan kedalam air.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka MS mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim