Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Gabungan Tim Jatanras Polres Kutim dan Polres Berau Ringkus Residivis Curanmor

Kutim - Tim Gabungan Unit Resmob Polres Kutai Timur dibantu Unit Resmob Polres Berau, Kaltim, meringkus satu orang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kab. Berau.

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono, SH., SIK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres kutim AKP I Made Jata Wiranegara, SH., SIK. Kamis, mengatakan pelaku pencurian kendaraan bermotor itu diringkus pada Rabu (15/2) pagi, sekitar pukul 06.00 WITA.

Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku itu terjadi Base di kamar no 4 Penginapan Sido moro kec. Sangatta Selatan Kemudia Tim mengamankan tersangka dan barang bukti tim menuju posko. Pelaku Usai tertangkap di penginapan, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Pelaku berinisial S (33) warga Kecamatan Tanjung Redep, Kabupaten Berau yang tertangkap itu diketahui adalah Residivis curanmor yang sudah 2x ditangkap dalam kasus yg sama dan pernah dihadiahi timah panas oleh Polres Berau tersangka baru 2 bulan keluar dr hotel prodeo dalam kasus curanmor.

Tersangka melakukan aksinya kembali diberbagai kota diwilayah Kaltim diantaranya di wilayah Kab. Berau dan Kota Samarinda dan terhitung sebanyak 20 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, saat diamankan tersangka membawa motor curian jenis Yahama X ride No Pol KT 3016 GP warna merah putih dan 1 buah HP Vivo watna biru yang rencana akan dijual diwilayah kab. Kutim dan sekitarnya tetapi sebelum menjual motor dan HP hasil curian sdra. SARIF sudah ditangkap oleh Tim Jatanras polres Kutim disalah satu penginapan beserta 1 unit kendaraan motor dan HP hasil curian kemudian Ybs diamankan dan dibawa ke Polres Kutim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Karna terbukti bersalah dan ditemukan barang bukti kejahatan dengan terpaksa pelaku langsung kami bawa Ke Mapolres Kutai Timur," ucapnya Kasat Reskrim. Hasil penyidikan sementara, pelaku (S) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku dibawa ke Polres Berau untuk ditahan di rumah tahanan Polres Berau guna proses hukum lebih lanjut mengingat lokasi dan tempat curanmor berada di wilayah Kab. Berau," Lanjut Kasat Reskrim.