Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Berantas Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Kubar Amankan 13,2 Gram Sabu

 


Kubar – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat Polres Kubar yang dipimpin Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalu jajaran Sat Narkoba Polres Kutai Barat yang dipimpin AKP Bitab Riyani, S.H dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Hasilnya, Sat Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil satu pria inisial E (33) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (31/01/2023).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari AR berupa 1 (Satu) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat 13,2 Gram bruto, 1 (satu) Buah bekas bungkus snack yang bertuliskan FRENCH FRIES 2000 warna merah, 3 (tiga) lembar potongan tissue warna putih, 1 (satu) unit Hp merk NOKIA warna putih., 1 (satu) unut Hp merk REALME warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna hitam beserta kunci kontaknya.

Pada hari Selasa tanggal 31 januari 2023 Sekitar jam 17.00 Wita, dipinggir jalan Kamp. Mencimai kec. Barong tongkok, Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kamp. Mencimai kec. Barong tongkok Kab. Kutai Barat sering di jadikan transaksi jual beli yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba polres kutai barat melakukan penyelidikan di daerah Kamp. Mencimai kec.Barong tongkok Kab. Kutai Barat. Kemudian pada saat salah satu anggota melihat seseorang yang mencurigakan turun dari kendaraan sepeda motor dan ada mengambil sesuatu di pinggir jalan kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang berinisial (E).

Didapatkan 1 (satu) buah bekas bungkus snack yang bertuliskan FRENCH FRIES 2000 warna merah setelah di buka di dalamnya terdapan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih bening yang di bungkus potongan tissue warna putih yang pada saat itu di pegang oleh (E) Menggunakan tangan kanan.

Saat ditanyakan kepemilkannya, pelaku mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari (A).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim