Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Asik Berjudi, Empat Orang Ditangkap Oleh Polsek Muara Badak

 

 


Bontang – Personil Polsek Muara Badak menangkap empat pria yang sedang asyik bermain judi. Rabu (22/2/2023) pukul 00.20 disaat yang lainnya sedang istirahat, keempatnya justru sibuk bermain domino.

Am (50), Sy (47), Pu (41), dan Yu (50) kini terpaksa beristirahat di Polsek Muara Badak.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk berjudi oleh ke empat tersangka.

Adapun saat dilakukan penangkapan, mereka sedang asyik duduk berhadapan sembari memegang kartu dan memasang uang. “Sudah sering masyarakat melaporkan mereka,” bebernya. Polisi menyita barang bukti berupa satu kotak domino dan uang tunai sebesar Rp 1.239.000. Atas kejadian ini, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Humas Polda kaltim.