Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Amankan Seorang Pria Paruh Baya, Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 20,67 Gram Sabu

 


Paser – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di Rt 6, Rw 3 Desa Semuntai Kec Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Tepatnya di dalam sebuah rumah, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 17.00 Wita.

Pelaku adalah seorang Karyawan Swasta berinisial SS (72) yang berdomisili di Jln. Lindung Rt 038 Kel Karang Joang Kec Balikpapan Utara Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur.

Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Di Wilyah Desa Semuntai Kec Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Dirreskoba Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit III Ditresnarkoba di sekitar Pinggir jalan Desa Semuntai Kec Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Sekitar pukul 17.00 Wita anggota subdit III melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan orang tersebut mengaku berinisial SS (72). Kemudian didapati sebanyak 6 paket Narkotika jenis Sabu seberat 20,67 Gram Brutto.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 2 Bundel Plastik Klip Kosong, 1 Buah Timbangan Digital, 1 Buah Dompet kecil warna merah, 1 Buah Kotak Rokok terbuat dari Besi bertuliskan Gudang Garam Warna Merah, 1 Unit Handpone Android Warna Merah Merk Vivo

“Untuk tersangka sudah di amankan, di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” tuturnya.

Humas Polda Kaltim