SURABAYA - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Kapolda
Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada
Jum'at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah
Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi,
Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.
"Kita
memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan
kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni
Harmanto.
"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang
ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang
bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di
Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya.
Lanjut Kapolda
menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota
Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam
lapas.
" Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang
sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan
berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat
penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,"
tandasnya.
Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto
menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima
pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Kata
Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang
spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas
Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk
eksekusi.
"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021
saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani
hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan
memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu
melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,"
tambahnya.
Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana
jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan
mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.
"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA
ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya
tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan
Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak
pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sekadar
informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA
saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi
oleh dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.