Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pelaku Pembunuhan Wanita di (TPA) Berhasil Diamankan Jajaran Polresta Samarinda

Samarinda – Unit Satreskrim Polsek Samarinda Ulu Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan paruh baya Hsn (52) di Pembuangan Akhir Jln. Suryanata Bukit Pinang Samarinda Ulu pada tanggal 28 Desember 2022 akibat tersinggung atas kata-kata temannya sendiri.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si mengungkapkan, kasus itu bermula dari Pelaku curhat kepada korban tentang permasalahan keluarganya, namun usul atau saran yang diberikan korban kepada pelaku, membuat pelaku sakit hati. Saran atau usul korban saat itu “Kalau aku Laki-laki kutinggalkan istri seperti itu, dan memilih keluarga.Kemudian pelaku meninggalkan korban dan kembali mendatangi korban dan meminta tolong mengangkat barang kepada korban, kemudian korban berjalan didepan pelaku dan sambil menjegal kaki korban serta mendorong hingga jatuh, disitulah pelaku melakukan aksinya hingga korban meninggal dunia.

Pada hari Minggu,9 Januari 2023 ,Tim Gabungan ( Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu) Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Ulu Samarinda Ipda Rizky Tovas,S.H berangkat menuju Kendari Sulawesi Tenggara dan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial MST (26) .

Dalam kasus tersebut, Polresta Samarinda menetapkan pelaku berinisial MST (26) sebagai tersangka.Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Humas Polda Kaltim