Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Dua Bulan Di Intai, Dua Orang Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap perederan gelap narkoba jenis sabu di wilayah kota Bontang

Dari pengungkapan ini Satres narkoba berhasil menangkap dua orang pelaku yang berinisial AR (25) ZPA (25) di tempat yang berbeda

 Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. mengatakan Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari penangkapan tersangka AR  saat mengendarai sepeda motor honda scoopy  di Jl. WR Soepratman Kel. Tanjung Laut.Kamis (26/1/2023) pukul 15.30, Wita.

” Saat sebelum ditangkap Tersangka sempat membuang bungkus rokok, namun setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan anggota menemukan 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip berisi bahan yang diduga jenis sabu seberat 1.06 Gram yang disimpang didalam bungkus rokok Troy” Kata Kasat Narkoba

Selain menyita Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya seperti Ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku

Saat diinterogasi, AR mengakui mendapatkan  barang haram tersebut  dari tersangka ZPA (25).selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung bergerak menangkap Tersangka ZPA di kediamannya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ZPA Anggota kembali menemukan 9 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tempat kabel charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Adapun totalnya yakni 13 bungkus atau seberat 2,90 gram.

Anggota Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel

” Kami sudah mengintai gerak gerik Pelaku selama dua bulan ini,  kami sekarang mengejar pemasoknya yang sudah kami kantongi identitasnya” Terang Iptu Yazid

Kini  kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang, Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.