Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Diduga Edarkan Obat Keras Secara Ilegal, Dua Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi


 BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus dua pria berinisial CH (34) dan HS (36) pada Sabtu (7/1/2023). 

Keduanya dibekuk polisi lantaran terlibat dalam peredaran obat keras jenis double L di kawasan Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Wakil Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tri Ekwan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari dari tersangka CH yang kerap mengedarkan obat keras tersebut. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, CH berhasil diamankan. Saat digeledah, benar, kita temukan barang bukti obat keras yang tersimpan di dalam kardus," ucap Ekwan, Senin (9/1/2023). 

Dari dalam kardus itu, dia melanjutkan, terdapat sebanyak 3 botol yang berisi masing-masing 1.000 butir obat keras. Sehingga totalnya berjumlah 3.000 butir. 

Pada saat diinterogasi itu, kata Ekwan, tersangka CH membeberkan bahwa dirinya diminta menjual kan oleh HS. 

"Setelah dilakukan pengembangan, lantas kita berhasil meringkus HS di sekitar Stadion Batakan. Dia mengakui telah menyuruh CH," tuturnya. 

Kepada kepolisian, HS mengaku obat keras itu dipasok oleh seseorang lain berinisial U ditambah iming-iming upah Rp 1,2 juta. 

Dari temuan itu, para tersangka dan barang bukti dibawa menuju Mapolresta Balikpapan. Dimana keduanya dijerat Pasal Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Ekwan.