Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

3 Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Berau



Berau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Berau yang ramai terjadi belakangan ini.


Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka. Di mana, salah satu tersangka yakni IA (18) merupakan residivis kasus sama yang sudah dua kali di bui. Sementara, 2 tersangka lainnya adalah MI (25) dan SA (27).


Ia menjelaskan, ada 8 laporan polisi yang masuk. Lokasi paling banyak motor hilang adalah di kawasan GOR Pemuda, Tanjung Redeb.


Dari laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti.


Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.


“Tim kami langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya.


Dikatakannya, polisi pada awalnya berhasil menangkap dua orang pelaku. Yang masing-masing berinsial MI dan SA saat sedang beraksi di GOR Pemuda.


“Dua pelaku itu ditangkap di Gor,” sebutnya.


Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui bahwa semua motor curiannya kala itu berada di sebuah bengkel di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.


“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.


Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni IA. IA merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi.


“Satu orang residivis,” katanya.


Pelaku sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Sehingga, polisi mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.


“Tersangka langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.


Disebutkannya, pelaku diancam dengan pasal 363 Kuhp. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.


Humas Polda Kaltim