Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pengedar Sabu di Gunung Bugis Balikpapan Dibekuk, Polisi Turut Sita Uang Penjualan

BALIKPAPAN, Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial RS (20). 

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto mengatakan, tersangka dibekuk pada Rabu (15/11/2022) sekitar pukul 00.10 Wita. 

Penangkapan RS, jelas Djoko, bermula dari informasi masyarakat bahwa kediamannya di Jalan Letjend Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan sering menjadi lokasi transaksi sabu. 

"RS kita tangkap di rumahnya. Setelah digeledah, baik badan dan tempat, kita temukan 11 paket sabu seberat 3,15 gram," ungkap Djoko, Selasa (29/11/2022). 

Disamping itu, petugas juga mendapati sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram itu sejumlah Rp 400 ribu. 

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Djoko, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial ML seharga Rp 1,5 juta untuk paket besar. 

Setelahnya, sabu itu dipecah ke dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali oleh tersangka. 

Ditanya motif, Djoko menjelaskan, RS nekat melaksanakan profesi tersebut lantaran desakan ekonomi. Mengingat ia merupakan pengangguran. 

Atas perbuatannya, RS terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.