Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Gasak 2 Unit Motor Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polresta Balikpapan


BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus pencurian bermotor di Kota Balikpapan.

Tersangka berinisial AG (41) yang dibekuk atas aduan korban pada Sabtu (10/12/2022). 

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamhuri melalui Kanit Reskrim Iptu Alvan mengatakan bahwa tersangka sudah beraksi di 2 TKP di hari yang sama.

"Pertama dia beraksi di Jalan D.I Panjaitan dan di kawasan Klandasan Ilir pada 28 November kemarin," kata dia, Rabu (14/12/2022).

Adapun tersangka menggasak dua unit sepeda motor bermerk Honda Beat dan Honda Vario. 

"Dua motor itu posisi kuncinya masih tergantung," imbuh Alvan.

Iptu Alvan menerangkan, sepeda motor itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini pun masih dalam tahap pengembangan, lantaran besar kemungkinan pelaku juga pernah beraksi TKP lainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka disematkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman dari 5 tahun penjara.